Sertifikasi BNSP Profesi Sipil mempunyai Jenis skema sertifikasi disusun berdasarkan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada jenjang dan kualifikasi dalam subklasifikasi terowongan pada bidang jasa konstruksi, khususnya pekerjaan teknik sipil. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional, berikut untuk kualifikasi dan jenjang pada Subklasifikasi Terowongan :
A. Kualifikasi Ahli - Jenjang 8 :
1. Sertifikasi Ahli Madya Perencanaan Terowongan Jalan - SertifikasiAMPT8
B. Kualifikasi Ahli - Jenjang 9 :
2. Sertifikasi Ahli Perencanaan Terowongan Jalan - SertifikasiAPT9
