Sertifikasi BNSP Profesi Sipil mempunyai Jenis skema sertifikasi disusun berdasarkan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada jenjang dan kualifikasi dalam subklasifikasi bangunan air limbah pada bidang jasa konstruksi, khususnya pekerjaan teknik sipil. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional, berikut untuk kualifikasi dan jenjang pada Subklasifikasi Bangunan Air Limbah :
A. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 4 :
1. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah
Permukiman (Setempat Dan Terpusat) - SertifikasiPLPB4
B. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 5 :
2. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah
Permukiman (Setempat Dan Terpusat) Madya - SertifikasiPLPBM5
