Sertifikasi BNSP Profesi Sipil mempunyai Jenis skema sertifikasi disusun berdasarkan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada jenjang dan kualifikasi dalam subklasifikasi jalan rel pada bidang jasa konstruksi, khususnya pekerjaan teknik sipil. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional, berikut untuk kualifikasi dan jenjang pada Subklasifikasi Jalan Rel :
A. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 4 :
1. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel - SertifikasiPLPP4
B. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 5 :
2. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel Madya - SertifikasiPLPP5
C. Kualifikasi Ahli - Jenjang 7 :
3. Sertifikasi Manajer Teknik Pembangunan Jalan Rel - SertifikasiMTPR7
D. Kualifikasi Ahli - Jenjang 8 :
4. Sertifikasi Ahli Madya Perencana Struktur Jalan Rel - SertifikasiAMPR8
