Sertifikasi BNSP Profesi Sipil mempunyai Jenis skema sertifikasi disusun berdasarkan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada jenjang dan kualifikasi dalam subklasifikasi sungai dan pantai pada bidang jasa konstruksi, khususnya pekerjaan teknik sipil. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional, berikut untuk kualifikasi dan jenjang pada Subklasifikasi Sungai dan Pantai :
A. Kualifikasi Operator - Jenjang 3 :
1. Sertifikasi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai - SertifikasiPPPS3
2. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong Level 3 - SertifikasiPLPB3
B. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 4 :
3. Sertifikasi Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Muda - SertifikasiPPPSM4
4. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong - SertifikasiPLPB4
C. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 5 :
5. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai Madya
D. Kualifikasi Teknisi/Analis - Jenjang 6 :
6. Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai - SertifikasiPLPB6
E. Kualifikasi Ahli - Jenjang 7 :
7. Sertifikasi Ahli Muda Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan
Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai - SertifikasiAMPOP7
8. Sertifikasi Ahli Muda Teknik Pantai - SertifikasiAMTP7
F. Kualifikasi Ahli - Jenjang 8 :
9. Sertifikasi Ahli Madya Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan
Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai - SertifikasiAMPOP8
10. Sertifikasi Ahli Madya Teknik Pantai - SertifikasiAMTP8
11. Sertifikasi Ahli Madya Perencanaan Pengamanan Pantai - SertifikasiAMPPP
G. Kualifikasi Ahli - Jenjang 9 :
12. Sertifikasi Ahli Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana
Sungai Serta Pemeliharaan Sungai - SertifikasiAPOP9
13. Sertifikasi Ahli Teknik Pantai - SertifikasiATP9
14. Sertifikasi Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai - SertifikasiAPPP9
